Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual adalah harta kekayaan yang tidak berwujud yang bersumber dari Intelektual seseorang, untuk itu doktrin perlindungan hukum HKI diberlakukan secara efektif, hukum nasional menyerapnya mjd undang - undang mewajibkan pemilik HKI untuk mendaftarkan haknya itu dan setiap hak yang terdaftar dibuktikan dgn sertifikat pendaftaran.
1)Sistem perlindungan hukum
Perlindungan hukum HKI merupakan suatu sistem yang terdiri atas unsur unsur sistem perlindungan hukum, yaitu :
a) Subjek perlindungan
b) Objek hukum perlindungan
c) Perbuatan hukum perlindungan
d) Jangka waktu perlindungan
e) Tindakan hukum perlindungan
2)Upaya perlindungan
Upaya perlindungan hukum HKI terdiri beberapa sistem, sebagai berikut.
a) Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif perlindungan hukum atas HKI dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang jika tlah didaftarkan. Sistem tersebut diatur oleh Undang - undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang - Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b) Sistem deklaratif
Sistem deklaratif tdk mengharuskan adanya pendaftaran HKI, tetap mengakui bahwa pendaftaran merupakan bentuk perlindungan yang memiliki kepastian hukum. Sistem ini memberikan perlindungan hukum pada pencipta /pemegang /pemakai pertama HKI. Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menggunakan sistem tersebut.
c) Perubahan deklaratif ke sistem konstitutif
Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, perubahan sistem tersebut dialami oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek yang sebelumnya menggunakan sistem deklaratif.
d) Penentuan masa pelindungan
Masa perlindungan setiap bidang HKI tdk sama. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan masa perlindungan selama hidup pencipta ditambah lima puluh tahun setelah meninggal dunia. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten menentukan masa perlindungan selama dua puluh tahun, sedangkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek menentukan masa perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.
e) Penindakan dan pemulihan
Penindakan dan pemulihan dilakukan pada setiap pelanggan HKI yang dapat merugikan pemilik/pemegangnya dan/kepentingan umum/negara. Ada kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu, secara perdata, secara pidana, dan secara administratif.
3)Tempat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pendaftaran hak kekayaan Intelektual dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pemiliknya atau pemegang hak kekayaan Intelektual diajukan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan tersebut harus berbahasa Indonesia dan harus sesuai dengan tata cara dan syarat yang diberlakukan permohonan HKI Indonesia menganut dua sistem, yaitu:
a) Sistem first to file
=>pihak pertama yang mengajukan permohonan HKI atas suatu penentuan jika memenuhi syarat akan diberi perlindungan hukum kepastian hukum dan biayanya murah.
b) Sistem first to invent
=>memberikan hak kpd penemu pertama yang pertama mengajukan permohonan HKI untuk memberi perlindungan terhadap mereka yang lemah ekonomi nya, yang tdk mampu mengajukan permohonan scr cepat.
Adapun syarat-syarat untuk memperoleh hak yaitu penemu disyaratkan membuat atau menjaga catatan rekor keping yang berkaitan dengan kegiatan penemu untuk digunakan sebagai bukti apabila penemuan tersebut mendapat sanggahan dari pihak lain(interfirense) pengelolaan.
4)Mengelola HKI
Pemegang saham sertifikat HKI memiliki hak eksklusif yang berupa melaksanakan sendiri haknya dan dapat melarang pihak lain yang menggunakan tanpa seizinnya. Pihak lain dapat menggunakan hak tersebut dengan sizinnya melalui perjanjian/kontrak lisensi dalam praktik perdagangan ada yang dikenal dengan istilah waralaba, lisensi harus dalam bentuk formal dan harus dicatatkan.
a) Waralaba
Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan haki bagi atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan suatu persyaratan yang ditetapkannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang/jasa.
b. Kontrak lisensi
Kontrak lisensi merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan oleh pemegang HKI kepada pihak kedua melalui perjanjian dalam jangka waktu dan syarat yang diperjanjikan kepada penerima lisensi, di mana hak tidak beralih kepada penerima lisensi.
1) Keuntungan kontrak lisensi
Keuntungan bagi pemberi lisensi, yaitu menerima kontraprestasi dalam bentuk pembayaran royalti/lisence fee, memperoleh manfaat dari keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi atau mitra usaha dalam mengembangkan usahanya sedangkan atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan suatu persyaratan yang ditetapkannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang/jasa.
b. Kontrak lisens
Kontrak lisensi merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan oleh pemegang HKI kepada pihak kedua melalui perjanjian dalam jangka waktu dan syarat yang diperjanjikan kepada penerima lisensi, di mana hak tidak beralih kepada penerima lisensi
1) Keuntungan kontrak lisens
Keuntungan bagi pemberi lisensi, yaitu menerima kontraprestasi dalam bentuk pembayaran royalti/lisence fee, memperoleh manfaat dari keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi atau mitra usaha dalam mengembangkan usahanya sedangkan bag atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan suatu persyaratan yang ditetapkannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang/jasa.
b. Kontrak lisensi
Kontrak lisensi merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan oleh pemegang HKI kepada pihak kedua melalui perjanjian dalam jangka waktu dan syarat yang diperjanjikan kepada penerima lisensi, di mana hak tidak beralih kepada penerima lisensi.
1) Keuntungan kontrak lisensi
Keuntungan bagi pemberi lisensi, yaitu menerima kontraprestasi dalam bentuk pembayaran royalti/lisence fee, memperoleh manfaat dari keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi atau mitra usaha dalam mengembangkan usahanya sedangkan bagi atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan suatu persyaratan yang ditetapkannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang/jasa.
b. Kontrak lisensi
Kontrak lisensi merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan oleh pemegang HKI kepada pihak kedua melalui perjanjian dalam jangka waktu dan syarat yang diperjanjikan kepada penerima lisensi, di mana hak tidak beralih kepada penerima lisensi.
1) Keuntungan kontrak lisensi
Keuntungan bagi pemberi lisensi, yaitu menerima kontraprestasi dalam bentuk pembayaran royalti/lisence fee, memperoleh manfaat dari keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi atau mitra usaha dalam mengembangkan usahanya sedangkan bagi penerima lisensi dapat memanfaatkan nama tenar dari pemberi lisensi, dapat memanfaatkan kreativitas pemberi lisensi tanpa harus mengembangkan kreativitas dari awal.
2) Jenis-jenis lisensi
Adapun jenis-jenis lisensi antara lain :
a. Lisensi sukarela, yaitu pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak HKI berdasarkan perjanjian.
b. Lisensi wajib, yaitu lisensi yang diberikan kepada seseorang melalui keputusan pengadilan negeri apabila pemegang HKI setelah tenggang waktu tertentu tergantung sajak pemberiannya tidak dilaksanakan.
c. Lisensi eksklusif, pemegang HKI hanya dapat memberikan lisensi kepada penerima saja.
d. Lisensi non eksklusif, suatu lisensi dapat diberikan lagi kepada pihak lain.